Seputar Sejarah,Romantika kehidupan,Pendidikan,Ekonomi,Sosial,Hukum,Politik,Gaya Hidup dan Agama

Rabu, 22 Januari 2014

KONTROVERSI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW



Maulid nabi merupakan ceremoni tahunan yang di peringati oleh seluruh umat islam di dunia.Terlepas dari itu masih banyak para ulama yang membicarakan masalah ini.Sebagian ulama mengatakan dengan memperingati maulid nabi berarti meneladani nabi Muhammad SAW dan apabila kita meneladani nabi kita akan mendapatkan syafaatnya nanti di hari kiamat.Namun,ada ulama yang beranggapan bahwa memperingati nabi adalah bidah dan tidak ada riwayat atau hadits yang membenarkan masalah ini.

Dinukilkan dari tanya jawab Ustadz Ahmad Sarwat, Lc tentang Maulid Nabi yang membahas tentang hukum perayaan Maulid Nabi Muhammad:

Fakta yang sesungguhnya dari kehidupan Rasulullahi shalallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa tidak ada riwayat yang menyebutkan beliau pada tiap ulang tahun kelahirannya melakukan ritual tertentu. Bahkan para shahabat beliau pun tidak pernah kita baca dalam sejarah pernah mengadakan ihtifal (seremoni) secara khusus setiap tahun untuk mewujudkan kegembiraan karena memperingati kelahiran Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.


Bahkan upacara secara khusus untuk merayakan ritual Maulid Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam juga tidak pernah kita dari generasi tabi’in hingga generasi salaf selanjutnya. Perayaan seperti ini secara fakta memang tidak pernah diajarkan, tidak pernah dicontohkan dan juga tidak pernah dianjurkan oleh Rasulullahi shalallahu ‘alaihi wasallam, para shahabat bahkan para ulama salaf di masa selanjutnya.

Perayaan Maulid Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam secara khusus baru dilakukan di kemudian hari. Dan ada banyak versi tentang siapa yang memulai tradisi ini. Sebagian mengatakan bahwa konon Shalahuddin Al Ayyubi yang mula-mula melakukannya, sebagai reaksi atas perayaan natal umat Nasrani. Karena saat itu di Palestina, umat Islam dan Nasrani hidup berdampingan. Sehingga terjadi interaksi yang majemuk dan melahirkan berbagai pengaruh satu sama lain.

Versi lain menyatakan bahwa perayaan maulid ini dimulai pada masa dinasti Daulah Fathimiyah di Mesir pada akhir abad keempat Hijriyah. Hal itu seperti yang ditulis pada kitab Al A’yad wa Atsaruha alal Muslimin oleh Dr. Sulaiman bin Salim As Suhaimi hal. 285-287. Disebutkan bahwa para khalifah Bani Fathimiyah mengadakan perayaan-perayaan setiap tahunnya, di antaranya adalah perayaan Tahun baru, asyura, Maulid Nabi bahwa termasuk maulid Ali bin Abi Thalib, maulid Hasan dan Husein, serta maulid Fatimah, dan lain-lain (Al Khuthath 1/490).

Dari teks diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa terdapat dua pendapat tentang peringatan maulid nabi Muhammmad SAW,yang pertama ada yang mendukung dan yang selanjutnya menentang.berikut ulasan ulama dan hujjah peringatan maulid nabi Muhammad SAW :

Ulama yang mendukung

Mereka berargumentasi dengan apa yang ditulis oleh Imam As-Suyuti di dalam kitab beliau, Hawi li al-Fatawa Syaikhul Islam tentang maulid serta Ibn Hajar Al-Asqalani ketika ditanya mengenai perbuatan menyambut kelahiran Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Beliau telah memberi jawaban secara bertulis:

Adapun perbuatan menyambut maulid merupakan bid’ah yang tidak pernah diriwayatkan oleh para salafush-shaleh pada 300 tahun pertama selepas hijrah. Namun perayaan itu penuh dengan kebaikan dan perkara-perkara yang terpuji, meski tidak jarang dicacat oleh perbuatan-perbuatan yang tidak sepatutnya.

Jika sambutan maulid itu terpelihara dari perkara-perkara yang melanggar syari’ah, maka tergolong dalam perbuatan bid’ah hasanah. Akan tetapi jika sambutan tersebut terselip perkara-perkara yang melanggar syari’ah, maka tidak tergolong di dalam bida’ah hasanah.

Selain itu,mereka berargumentasi dengan dalil hadits yang menceritakan bahwa siksaan Abu Lahab di neraka setiap hari Senin diringankan. Hal itu karena Abu Lahab ikut bergembira ketika mendengar kelahiran keponakannya, Nabi Muhammad SAW. Meski dia sediri tidak pernah mau mengakuinya sebagai Nabi. Bahkan ekspresi kegembiraannya diimplementasikan dengan cara membebaskan budaknya, Tsuwaibah, yang saat itu memberi kabar kelahiran Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.

Perkara ini dinyatakan dalam sahih Bukhari dalam kitab Nikah. Bahkan Ibnu Katsir juga membicarakannya dalam kitabnya Siratunnabi jilid 1halaman 124.

Syamsuddin Muhammad bin Nasiruddin Ad Dimasyqi menulis dalam kitabnya Mawrid as Sadi fi Mawlid al Hadi : “Jika seorang kafir yang memang dijanjikan tempatnya di neraka dan kekal di dalamnya” (surat Al Lahab ayat 111) diringankan siksa kuburnya tiap Senin, apalagi dengan hamba Allah yang seluruh hidupnya bergembira dan bersyukur dengan kehadiran Ahmad dan meninggal dengan menyebut “Ahad”?
Hujjah lainnya yang juga diajukan oleh para pendukung Maulid Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam adalah apa yang mereka katakan sebagai pujian dari Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani.

Menurut mereka, Ibnu Hajar telah menulis di dalam kitabnya, ‘Al-Durar al-Kamina fi ‘ayn al-Mi’at al-thamina‘ bahwa Ibnu Kathir telah menulis sebuah kitab yang bertajuk Maulid Nabi di penghujung hidupnya, “Malam kelahiran NabiSAW merupakan malam yang mulia, utama, dan malam yang diberkahi, malam yang suci, malam yang menggembirakan bagi kaum mukmin, malam yang bercahaya-cahaya, terang benderang dan bersinar-sinar dan malam yang tidak ternilai.

 selain dalil diatas masih banyak lagi dalil-dali yang mendukung peringatan maulid nabi SAW.

Ulama yang menentang

Argumentasi diatas dianggap belum bisa dijadikan landasan dasar pensyariatan seremoni Maulid Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.

Misalnya cerita tentang diringankannya siksa Abu Lahab itu, mereka mengatakan bahwa Abu Lahab yang diringankan siksanya itu pun hanya sekali saja bergembiranya, yaitu saat kelahiran. Dia tidak setiap tahun merayakan kelahiran nabi dengan berbagai ragam seremoni. Kalau pun kegembiraan Abu Lahab itu melahirkan keringanan siksanya di neraka tiap hari Senin, bukan berarti orang yang tiap tahun merayakan lahirnya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam akan mendapatkan keringanan siksa.

Demikian juga dengan pujian dari Ibnu Katsir, sama sekali tidak bisa dijadiakan landasan perintah untuk melakukan sermonial khusus di hari itu. Sebab Ibnu Katsir hanya memuji malam hari di mana Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam lahir, namun tidak sampai memerintahkan penyelenggaraan seremonial.

Demikian juga dengan alasan bahwa Rasulullahi shalallahu ‘alaihi wasallam berpuasa di hari Senin, karena hari itu merupakan hari kelahirannya. Hujjah ini tidak bisa dipakai, karena yang saat dilakukan bukan berpuasa, tapi melakukan berbagai macam aktifitas setahun sekali. Kalau pun mau berittiba’ pada hadits itu, seharusnya umat Islam memperbanyak puasa sunnah hari Senin, bukan menyelenggarakan seremoni maulid setahun sekali.

Bahkan mereka yang menentang perayaan Maulid Nabi ini mengaitkannya dengan kebiasaan dari agama sebelum Islam. Di mana umat Yahudi, Nasrani dan agama syirik lainnya punya kebiasaan ini. Buat kalangan mereka, kebiasaan agama lain itu haram hukumnya untuk diikuti. Sebaliknya harus dijauhi. Apalagi Rasulullahi shalallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah menganjurkannya atau mencontohkannya.

Dahulu para penguasa Mesir dan orang-orang Yunani mengadakan perayaan untuk tuhan-tuhan mereka. Lalu perayaan-perayaan ini di warisi oleh orang-orang Kristen, di antara perayaan-perayaan yang penting bagi mereka adalah perayaan hari kelahiran Isa al-Masih, mereka menjadikannya hari raya dan hari libur serta bersenang-senang. Mereka menyalakan lilin-lilin, membuat makanan-makanan khusus serta mengadakan hal-hal yang diharamkan.

Dan akhirnya, para penentang maulid mengatakan bahwa semua bentuk perayaan Maulid Nabi yang ada sekarang ini adalah bid’ah yang sesat. Sehingga haram hukumnya bagi umat Islam untuk menyelenggarakannya atau ikut mensukseskannya.

jawaban dari pendukung maulid

Tentu saja para pendukung Maulid Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam tidak rela begitu saja dituduh sebagai pelaku bid’ah. Sebab dalam pandanga mereka, yang namanya bid’ah itu hanya terbatas pada ibadah mahdhah (formal) saja, bukan dalam masalah sosial kemasyarakatan atau masalah muamalah.

Adapun seremonial maulid itu oleh para pendukungnya diletakkan di luar ritual ibadah formal. Sehingga tdak bisa diukur dengan ukuran bid’ah. Kedudukannya sama dengan seorang yang menulis buku tentang kisah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Padahal di masa Rasulullahi shalallahu ‘alaihi wasallam, tidak ada perintah atau anjuran untuk membukukan sejarah kehidupan beliau. Bahkan hingga masa salah berikutnya, belum pernah ada buku yang khusus ditulis tentang kehidupan beliau.

Lalu kalau sekarang ini umat Islam memiliki koleksi buku sirah nabawiyah, apakah hal itu mau dikatakan sebaga bid’ah? Tentu tidak, karena buku itu hanyalah sarana, bukan bagian dari ritual ibadah. Dankeberadaan buku-buku itu justru akan membuat umat Islam semakin mengenal sosok beliau. Bahkan seharusnya umat Islam lebih banyak lagi menulis dan mengkaji buku-buku itu.

Dalam logika berpikir pendukung maulid, kira-kira seremonial maulid itu didudukkan pada posisi seperti buku. Bedanya, sejarah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam tidak ditulis, melainkan dibacakan, dipelajari, bahkan disampaikan dalam bentuk seni syair tingkat tinggi. Sehingga bukan melulu untuk konsumsi otak, tetapi juga menjadi konsumsi hati dan batin. Karena kisah nabi disampaikan dalam bentuk syair yang indah.

Dan semua itu bukan termasuk wilayah ibadah formal (mahdhah) melainkan bidang muamalah. Di mana hukum yang berlaku bahwa segala sesuatu asalnya boleh, kecuali bila ada dalil yang secara langsung melarangnya secara eksplisit.

Kesimpulan

sebagai manusia tentu kita seringkali menemukan banyak perbedaan pandangan tentang menilai sesuatu,begitu juga dengan peringatan maulid nabi.banyak orang yang seringkali  mengunggulkan pendapatnya sendiri dan menunjukan arogansi kepada pihak lain yang tidak mendukung pendapatnyanya.akhirnya yang terjadi bukan kedamaian antara sesama  manusia yang telah diajarkan oleh nabi muhammad SAW,namun kearogansian manusia dalam mempertahankan pendapatnya.bahkan tak jarang  hal ini akan memicu terjadinya pertikaian dalam masyarakat.naudzubillah.

perbedaan memang sudah ada sejak ulama zaman dahulu,namun mereka memaknainya dengan "Al-ikhtilafu rokhmatun " perbedaan itu merupakan rahmat,jadi tidak ada pertikaian melainkan yang ada kasih sayang sesama manusia.mereka hormati pendapat ulama satu dengan ulama lainnya tanpa ada arogansi dan intervensi dari masing-masing mereka.

sebagai manusia seharusnya kita saling menghargai,menghormati dan menguatkan satu dengan yang lainnya bukan malah menjatuhkan satu sama lain karena hanya berbeda pendapat.sesungguhnya tujuan kita sama hanya mungkin jalannya saja yang berbeda-beda.bisa di analogikan misalkan suatu barang jika kita melihatnya dari samping mungkin berbeda  dengan orang yang melihatnya dari atas,begitu pula orang yang melihatnya dari depan dan begitu seterusnya.wallahu a'lamu bissowab.







dikutip dari http://www.fimadani.com/hukum-merayakan-maulid-nabi-muhammad/ yang telah disesuaikan oleh penulis

Tidak ada komentar :

Posting Komentar